Rabu, 04 Desember 2013

Pengertian Surat Kuasa

Surat kuasa adalah surat yang di buat untuk memberikan wewenang kepada orang lain dari seseorang , salah satu contohnya adalah surat kuasa pengambilan bpkb . Surat kuasa biasa di buat ketika seseorang mengalami halangan untuk suatu keperluan sehingga memerlukan bantuan orang lain untuk mengurus hal tersebut .

surat kuasa terbagi menjadi dua macam yakni formal dan non formal , surat kuasa memiliki ciri-ciri sebagai berikut memiliki isi yang bertujuan memberikan kuasa kepada seseorang untuk keperluan tertentu , memiliki bahasa yang jelas , singkat dan lugas .

Bagian-bagian dalam tubuh surat kuasa :
1. Terdapat kepala surat biasanya menunjukan identitas dari pembuat surat . ( biasa ada untuk sebuah instansi seperti perusahaan ).
2. Nomor surat
3. Pemberi kuasa
4. identitas pemberi kuasa
5. penerima kuasa
6. identitas penerima kuasa
7. hal yang akan di kuasakan atau isi surat kuasa
8. Tanggal dan waktu pemberian kuasa
9. tanda tangan kedua pihak yakni penerima dan pemberi kuasa .
10. sebuah materai agar surat kuasa lebih sah

Tidak ada komentar: