Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang mengutamakan
musyawarah mufakat tanpa
oposisi [1] dalam doktrin
Manipol USDEK disebut pula sebagai
demokrasi terpimpin merupakan
demokrasi yang berada dibawah komando
Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin
repelita yang berada dibawah pimpinan komando
Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan
masalah atau pengambilan
keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
[2]
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal
[3]. Ciri demokrasi Pancasila
[3]:
- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
- Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan
mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang
Dasar 1945
[4]. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan
UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar