Rabu, 04 Desember 2013

Pengertian Badan Usaha, Jenis dan Bentuk Badan Usaha



Pengertian Badan Usaha


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau memberi layanan kepada masyarakat.

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Badan Usaha menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi ) untuk mencapai tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha untuk mencapai tujuan. Badan usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai tujuan.

Jenis Badan Usaha

1. Badan Usaha Agraris.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan pertanian.
2. Badan Usaha Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang dilakukan dengan cara membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh : pertokoan.
3. Badan Usaha Industri.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh : Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.
4. Badan Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan garam.
5. Badan Usaha Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Contoh : jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.

Bentuk Badan Usaha

1. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
-. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayanai masyarakat atau memperoleh keuntungan. Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
-. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.
-. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
-. Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.

2. Badan Usaha Berdasarkan Hukum
-. Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya oleh perseorangan dan didirikan oleh orang yang bersangkutan.
-. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
-. Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan atas dasar komanditer ( kepercayaan ).
-. Persekutuan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya terbagi atas saham-saham dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham yang dimiliki.
-. Yayasan adalah badan usaha yang berbentuk kerja sama dari beberapa orang di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesama manusia dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
-. Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia dan harus mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah Indonesia.
beberapa fungsi :


Fungsi Ekonomi Sosial : Berhubungan dengan peranan badan usaha untuk membantu pemerintah.

Fungsi Komersial : Fungsi badan usaha dalam hubungannya dengan pencarian keuntungan.

Fungsi Manajemen : Fungsi badan usaha yang berkaitan dengan penerapan fungsi manajemen pemasaran untuk mencapai tujuan yg telah ditentukan

Fungsi Operasional : Fungsi badan usaha yang berkaitan dengan berjalanya perusahaan, dengan mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan.

Fungsi Sosial : Berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Kewirausahaan : Kemampuan seseorang yang kreatif dan inovatif dalam menangkap peluang dan menaggung resiko, berani memulai usaha dengan mengelola berbagai faktor produksi dalam menghasilkan laba menuju sukses.

Manajemen : Yaitu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian kegiatan anggota organisasi dan proses pembinaan sumber daya organisasi lainnya agar tercapainya organisai yang telah ditetapkan.

Neraca : Merupakan transaksi yang akan dicatat pada mulanya sebagai kewajiban, akan tetapi pada akhirnya menjadi pendapatan yang telah diterima perusahaan.

Sektor Ekonomi Informal : Yaitu sektor perekonomian masyarakat yang omsetnya tidak besar karena kegiatannya masih sangat terbatas dan umumnya tidak memiliki izin karena usahanya bersifat semantara.

Simpana Pokok : Yaitu simpanan yang dibayar sekali selama menjadi anggota koperasi.

Simpanan Wajib : Yaitu simpanan yang dibayarkan secara rutin biasanya tiap bulan.

Trust : Adalah gabungan beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat.

* Rentabilitas : Kemampuan suatu perusahaan untuk memperoleh laba.

* Solvabilitas : Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar utang – utangnya.

* Inflasi : Kemerosotan nilai mata uang karena banyaknya mata uang yang beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang – barang.

* Deflasi : Pergerakan harga menurun karena banyak hasil produksi tidak terjual akibat daya beli masyarakat terlalu rendah, adanya perbaikan nilai mata uang, dan pengurarang banyaknya uang yang beredar

Tidak ada komentar: